Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Sulawesi

Pemprov Sulteng Bentuk Tim Terpadu, Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat dan Bank Tanah di Lembah Napu

badge-check


					Gubernur Sulteng Dr. Anwar Hafid, M.Si. Membentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek Objek Lahan dalam mempercepat penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso. (Foto: Istimewa) Perbesar

Gubernur Sulteng Dr. Anwar Hafid, M.Si. Membentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek Objek Lahan dalam mempercepat penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso. (Foto: Istimewa)

Karama.id – Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso, dengan membentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Subjek-Objek Lahan.

Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulteng, Dr. Anwar Hafid, M.Si. didampingi Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, dalam rapat yang berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (30/6/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai percepatan reforma agraria, khususnya penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dengan Badan Bank Tanah di wilayah Lembah Napu.

Baca Juga:
Gubernur Sulteng Ungkap 63 Konflik Agraria, Libatkan 9 Ribu KK

Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.

“Yang paling penting bagi saya adalah persoalan ini segera selesai. Masyarakat harus mendapatkan kepastian atas hak-haknya sehingga bisa kembali tenang dan melanjutkan aktivitas di tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Pemerintah akan selalu berada di depan dalam memperjuangkan hak rakyat,” tegas Anwar.

Menurutnya, meningkatnya nilai ekonomi kawasan Lembah Napu berpotensi memicu konflik agraria yang semakin kompleks. Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara teliti agar masyarakat yang benar-benar memiliki hak atas tanah tidak dirugikan.

Ia juga meminta pemerintah desa, camat, serta para tokoh adat untuk ikut membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memanfaatkan konflik tersebut demi kepentingan pribadi.

“Kita harus bisa membedakan mana masyarakat yang benar-benar memperjuangkan tanah leluhurnya dan mana pihak yang hanya memanfaatkan situasi. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan rakyat tetapi justru mengambil keuntungan dari persoalan ini,” ujarnya.

Tim Terpadu yang dibentuk nantinya bertugas melakukan inventarisasi dan pendataan ulang kepemilikan lahan, memverifikasi status penguasaan tanah, mengidentifikasi lahan masyarakat yang sah, serta mengklasifikasikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan sebagai dasar penyusunan solusi bersama Badan Bank Tanah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberian status Hak Pakai selama 10 tahun yang selanjutnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang telah diatur dalam program reforma agraria nasional.

Baca Juga:
Gubernur Anwar Hafid Laporkan 63 Kasus Konflik Agraria ke Menteri ATR/BPN

“Setelah mendengar penjelasan dari pihak terkait, saya memahami bahwa skema ini memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir, sebab negara memberikan jaminan kepastian hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Rapat tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dengan para kepala desa dan tokoh adat dari sejumlah desa di Lembah Napu, seperti Desa Winowanga, Watutawu, Alitupu, Kalimago, Maholo, dan Winowangan. Berbagai masukan terkait persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah disampaikan sebagai bahan penyusunan langkah penyelesaian yang lebih komprehensif.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulteng, Bupati Poso Verna Gladies M. Inkiriwang, perwakilan Badan Bank Tanah, Ketua Satuan Tugas Reforma Agraria, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, para camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat dari wilayah Lembah Napu.

Pemerintah Provinsi Sulteng menargetkan Tim Terpadu segera bekerja di lapangan untuk mempercepat proses pendataan dan verifikasi, sehingga penyelesaian sengketa agraria dapat dilakukan secara adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berhak. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Sulawesi